Sesuai Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/1432/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DARURAT (PPKM DARURAT), dengan ditindak lanjuti Surat Edaran Kecamatan SAle No: 440/269/2021 yang dimana inti Surat Edaran tersebut DESA DI KABUPATEN REMBANG WAJIB PATUH DAN MEMBERLAKUKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DARURAT (PPKM DARURAT).
Maka Pemerintah Desa Pakis menerapkan PPKM Darurat Seperti yang tertera pada poster yang telah dipasang di Depan Balaidesa Pakis, maka seluruh Warga Des pakis wajib mematuhi apa yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rembang.
semoga Pandemi Segera berlalu dan INdonesia Kita Sehat Kembali.