PAKIS, 1 JULI 2021.
BERITA SEPUTAR PAKIS.
Pada tanggal 1 Juli 2021 Tim Pengawas dari Kecamatan Sale yang diketuai Oleh Drs. Subhan (Camat Sale) melakukan Sosialisasi PENGISIAN PERANGKAT DESA PAKIS 2021.
Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang No. 16 Tahun 2017 yang dirubah dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2017 dan dirubah menjadi Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2021 TENTANG PERANGKAT DESA. Maka Setiap Desa diwajibkan melakukan Pengisian Perangkat Bagi Desa yang mempunyai Kekosongan Perangkat Desa.
Maka, Setelah sosialisasi selanjutnya dibentuk Panitia Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Pakis tahun 2021, Selanjutnya nanti akan diumumkan melalui Banner dan akan dipasang ditempat-tempat umum di desa pakis.
syarat dan ketentuanya bisa ditanyakan langsung kepada Panitia di Sekretariat Balaidesa Pakis.