Sesuai Instruksi Melalui SUrat Edaran BUPATI REMBANG No: 440/0137/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pemdes PAkis memasang banner Himbauan.
DESA PAKIS TRAPKAN PPKM
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)